AKPI Respons Rencana Moratorium Permohonan PKPU dan Pailit
Utama

AKPI Respons Rencana Moratorium Permohonan PKPU dan Pailit

Presiden Jokowi diminta berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan terkait moratorium PKPU dan pailit.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Diakui Jimmy salah satu persoalan yang saat ini tengah menjadi pembahasan di kalangan kurator dan pengurus adalah posisi kreditur yang bisa mengajukan PKPU dan pailit. Dari ratusan perkara PKPU dan palit yang masuk ke pengadilan niaga, 95 persen dimohonkan oleh kreditur.

Jika pemerintah berupaya untuk menekan moral hazard, maka aturan ini dimungkinkan diatur dalam Peppu. Hanya saja pemerintah harus melihat persoalan ini dari dua sisi, baik itu debitur maupun kreditur.

Menurut Jimmy, baik debitur maupun kreditur memiliki celah untuk berbuat curang. Banyak debitur yang juga memiliki iktikad tidak baik dalam melaksanakan kewajibannya. Sehingga aturan yang hanya memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan PKPU harus dipahami dengan baik oleh debitur. Dalam posisi ini debitur harus bisa bertanggung jawab dengan membuat proposal perdamaian yang baik dan bisa diterima oleh kreditur.

“Di sini challenging-nya, ketika hanya debitur yang bisa mengajukan PKPU, debitur harus punya iktikad baik lewat proposal perdamaian. Kalau memang Presiden mau menerbitkan Perppu dan itu memang hak Presiden, solusinya bukan moratorium. Jangan terbiasa bereaksi karena satu pihak. Pikirkan juga kreditur,” jelas Jimmy.

Hingga saat ini AKPI secara resmi belum memberikan masukan kepada pemerintah. Namun dalam beberapa diskusi yang telah dilakukan oleh kurator dan pengurus, setidaknya ada tiga hal yang mungkin bisa dimasukkan ke dalam Perppu sembari menunggu UU Kepailitan selesai direvisi.

Pertama, menghapus aturan kreditur mengajukan PKPU dan pailit. Kedua, memberikan tenggang waktu kepada debitur untuk melunasi kewajibannya dari waktu jatuh tempo. Misalkan debitur diberikan waktu tiga hingga enam bulan dari waktu jatuh tempo untuk memenuhi kewajibannya. Dan ketiga adanya ambang minimum untuk mengajukan pailit.

“Dengan Perppu yang seperti ini tingkat laju PKPU dan pailit bisa ditekan. Dari AKPI belum ada masukan secara resmi kepada pemerintah, kita baru akan bahas pagi ini. Semoga besok sudah ada hasilnya,” papar Jimmy.

Tags:

Berita Terkait