Indonesia baru saja menyelesaikan reformasi di bidang hukum pidana, baik hukum materiil maupun formilnya. Namun dalam aspek keperdataan, proses reformasi tata kelola regulasinya masih mengalami keterlambatan. Pembaruan ini digadang-gadang oleh masyarakat karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah berlaku sejak zaman kolonial, sehingga membutuhkan banyak pembaruan.
Rancangan KUHPerdata sudah disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. Sementara, terkait hukum materiil di dalamnya masih memerlukan pendalaman dan referensi yang lebih banyak demi menghasilkan kitab undang-undang yang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) berupaya untuk menavigasi perubahan ini melalui penyelenggaraan seminar yang bertajuk “Pembaharuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Tantangan di Era Modern”. Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari pemerintahan Jepang untuk berbagi pengalaman dan ilmu terkait reformasi hukum perdata.
Baca juga:
- Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat Sampai Jenis Permohonan
- Sudah Ketinggalan Zaman, KUHPerdata Warisan Kolonial Perlu Diperbarui
Konselor Direktorat Perdata dari Kementerian Kehakiman Jepang, Hatano Norio, menyampaikan salah satu kewenangan Kementerian Kehakiman di Jepang yaitu pemeliharaan dan pengembangan sistem pokok hukum. Dalam konteks ini, pemeliharaan dan pengembangan sistem pokok hukum mencakup merumuskan kebijakan tentang sistem sipil atau hal-hal berkaitan dengan keperdataan.
Hukum dasar di bidang sipil mencakup hukum perdata itu sendiri, hukum dagang, hukum perseroan, dan kepailitan. Sementara itu, hukum yang bersifat khusus mencakup jual beli lahan, pendaftaran tanah, peralihan hak, waris, dan perkawinan.
“Hal itu semuanya berada di bawah kewenangan atau di bawah dari Biro Urusan Perdata,” ujar Hatano pada Rabu (2/9).
















