Indonesia baru saja menyelesaikan reformasi di bidang hukum pidana, baik hukum materiil maupun formilnya. Namun dalam aspek keperdataan, proses reformasi tata kelola regulasinya masih mengalami keterlambatan. Pembaruan ini digadang-gadang oleh masyarakat karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah berlaku sejak zaman kolonial, sehingga membutuhkan banyak pembaruan.
Rancangan KUHPerdata sudah disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. Sementara, terkait hukum materiil di dalamnya masih memerlukan pendalaman dan referensi yang lebih banyak demi menghasilkan kitab undang-undang yang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) berupaya untuk menavigasi perubahan ini melalui penyelenggaraan seminar yang bertajuk “Pembaharuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Tantangan di Era Modern”. Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari pemerintahan Jepang untuk berbagi pengalaman dan ilmu terkait reformasi hukum perdata.
Baca juga:
- Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat Sampai Jenis Permohonan
- Sudah Ketinggalan Zaman, KUHPerdata Warisan Kolonial Perlu Diperbarui
Konselor Direktorat Perdata dari Kementerian Kehakiman Jepang, Hatano Norio, menyampaikan salah satu kewenangan Kementerian Kehakiman di Jepang yaitu pemeliharaan dan pengembangan sistem pokok hukum. Dalam konteks ini, pemeliharaan dan pengembangan sistem pokok hukum mencakup merumuskan kebijakan tentang sistem sipil atau hal-hal berkaitan dengan keperdataan.
Hukum dasar di bidang sipil mencakup hukum perdata itu sendiri, hukum dagang, hukum perseroan, dan kepailitan. Sementara itu, hukum yang bersifat khusus mencakup jual beli lahan, pendaftaran tanah, peralihan hak, waris, dan perkawinan.
“Hal itu semuanya berada di bawah kewenangan atau di bawah dari Biro Urusan Perdata,” ujar Hatano pada Rabu (2/9).
Berkaitan dengan revisi KUHPerdata Jepang, frekuensi pembaruannya di masa lalu relatif rendah. Penetapan KUHPerdata Jepang dilakukan pada 1896, kemudian pada tahun 1947 hingga 2004, pemerintah merevisi hukum keluarga dan waris, memperkenalkan sistem adopsi anak secara khusus, menetapkan ketentuan tentang hak hipotek bergulir, dan memperbarui ketentuan lainnya yang relevan dengan perkembangan zaman.
Kemudian, ketika memasuki tahun 2010 ke atas, frekuensi perubahan KUHPerdata menjadi lebih tinggi. Bahkan, di tahun 2013 dan 2015 terdapat ketentuan dalam KUHPerdata yang dianggap melanggar konstitusi Jepang, sehingga harus dilakukan revisi setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung Jepang.
Selain memberikan paparan terkait peran Biro Urusan Perdata, Hatano juga menjelaskan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di bawah lembaga ini. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi adanya fakta dan kebutuhan yang mendasari pembentukan peraturan. Kebutuhan atau isu ini diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh akademisi, praktisi hukum, komite pemerintah, dan aktor lainnya.
“Kemudian, setelah dilakukan komunikasi atau dilakukan kesimpulan-kesimpulan yang benar, maka dibuatlah yang namanya subdivisi atau komite yang menangani hal itu. Kemudian dari situ setelah dilakukan pembahasan, juga dilakukan public comment atau public hearing,” jelasnya.
Hatano menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi karena pada akhirnya, peraturan yang disusun oleh pemerintah akan dijalankan oleh masyarakat. Setelah public hearing dilakukan, komite akan merangkum aspirasi masyarakat dan menuangkannya ke dalam rancangan pokok-pokok perubahan hingga pembahasan selesai dilakukan. Selanjutnya, rancangan perubahan disampaikan kepada Biro Legislasi Kabinet untuk diperiksa sebelum diajukan ke parlemen.
Perubahan KUHPerdata Jepang difokuskan pada ketentuan hukum perikatan yang berbasis pada praktik kehidupan sehari-hari di masyarakat. Pada intinya, Hatano menjelaskan bahwa KUHPerdata direvisi demi penyesuaian terhadap kondisi sosial dan ekonomi, terutama pascamenguatnya globalisasi, serta demi kemudahan masyarakat untuk memahami hukum perdata di negaranya.
Berguna untuk Referensi
Menanggapi Hatano, Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Hendra Wahanu Prabandani, menyampaikan bahwa ilmu terkait cara negara lain melakukan pembaruan hukum perdata menjadi sangat berguna untuk referensi Indonesia ke depannya.
Hal ini mengingat percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial menjadi salah satu poin yang termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “Di dalam jangka menengah, mungkin kita perlu banyak belajar juga, khususnya untuk substansi hukum perdata dari negara Jepang,” ujar Hendra.
Hendra menilai bahwa revisi KUHPerdata merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung supremasi hukum dan tata kelola demi mencapai transformasi ekonomi berupa pertumbuhan ekonomi dan reduksi kemiskinan. “Tapi kita harus paham bahwa ini butuh waktu dan kesabaran, mungkin ya, untuk sampai ke sana,” ujarnya.
Selanjutnya, ia memaparkan beberapa poin substansi yang perlu pembaruan di dalam KUHPerdata Indonesia. Hendra membaginya menjadi dua aspek besar. Pertama, aspek perorangan dan keluarga. Di dalamnya, terdapat beberapa isu yang perlu perbaikan, contohnya belum adanya unifikasi terkait usia dewasa dan belum adanya kepastian hukum pemenuhan nafkah anak.
Selain itu, masifnya persoalan terkait dispensasi kawin karena masih banyak pernikahan yang dilakukan di bawah tangan serta perkawinan anak. Hendra juga menganggap penting penguatan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan, melalui perlindungan hak istri, hak bersama, dan hak asuh pascaperceraian.
“Ini beberapa isu substansi di dalam hukum perorangan dan keluarga yang mungkin patut menjadi bahan perhatian untuk bagian dari pembaharuan,” ucapnya.
Kedua, aspek perikatan dan komersial. Hendra menyoroti perlunya penguatan perlindungan dan kepastian hukum dalam bertransaksi, termasuk melalui penyesuaian hukum nasional dengan standar internasional terbaru. Selanjutnya, perkembangan dalam aspek aset, kontrak, identitas, dan hak milik digital juga perlu dipertimbangkan untuk dicakup ke dalam KUHPerdata yang sedang dirancang.
Selain itu, mengingat saat ini manusia tengah hidup di era digitalisasi, adaptasi KUHPerdata yang baru juga harus mengakomodasi perkembangan dan tanggung jawab perdata bagi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Terakhir, Hendra menyoroti pertimbangan untuk mengintegrasikan Hukum Adat serta prinsip-prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) ke dalam hukum perdata.
















