Aksesabilitas Dokumen Perusahaan
Kolom

Aksesabilitas Dokumen Perusahaan

Akses publik terhadap informasi (public access to information) senantiasa dikaitkan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dengan cara yang mudah dan sederhana (dalam konteks makalah ini adalah informasi dalam bentuk dokumen perusahaan). Aksesabilitas publik merupakan bentuk pengaktualisasian prinsip transparansi/keterbukaan. Aksesabilitas publik atas informasi hanya dapat tumbuh dalam suatu negara yang pemerintahannya mempunyai komitmen mewujudkan pemerintahan terbuka.

Bacaan 2 Menit

UU ini tidak terkait secara langsung dengan penyediaan akses publik terhadap dokumen perusahaan (termasuk dokumen yang dimiliki lembaga pemerintah yang dalam kegiatannya atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan).

Walaupun tidak terkait langsung, kewajiban perusahaan membuat catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian) dan kewajiban menyimpan dokumen untuk jangka waktu tertentu dapat mendukung akses masyarakat maupun negara terhadap informasi perusahaan dimaksud dalam rangka kepentingan publik.

Satu-satunya peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses publik terhadap informasi perusahaan adalah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dikarenakan prinsip penting dalam pasar modal adalah full disclosure (keterbukaan penuh), maka aksesabilitas publik terhadap informasi perusahaan menjadi hal yang sangat penting dalam dunia pasar modal.

Bagi emiten (penerbit emisi efek) yang pernyataan pendaftaran penjualan saham telah menjadi efektif atau perusahaan yang statusnya telah menjadi perusahaan publik (perseroan publik), menurut UU Pasar Modal diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat. Juga setiap peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek wajib dilaporkan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Dalam prakteknya, berbagai laporan yang bersifat terbuka tersebut oleh Bapepam dan pengelola bursa (Self Regulated Organization di bidang bursa seperti PT BEJ) diletakkan pada Pusat Refensi Pasar Modal (PRPM) yang dikelola oleh SRO, media elektronika yang dapat diakses secara real time di bursa, dalam bentuk hard copy ke seluruh anggota bursa, dan melalui website yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak terkait langsung dengan perusahaan, dokumen perusahaan maupun kearsipan yang memberikan jaminan hukum bagi akses publik terhadap informasi adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 5 ayat 2.

UU ini memberikan hak hukum kepada setiap orang untuk memperoleh informasi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk informasi dalam bentuk dokumen perusahaan seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), status penataan perusahaan terhadap persyaratan-­persyaratan perlindungan lingkungan dan lain sebagainya.

Tags: