Aksesabilitas Dokumen Perusahaan
Kolom

Aksesabilitas Dokumen Perusahaan

Akses publik terhadap informasi (public access to information) senantiasa dikaitkan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dengan cara yang mudah dan sederhana (dalam konteks makalah ini adalah informasi dalam bentuk dokumen perusahaan). Aksesabilitas publik merupakan bentuk pengaktualisasian prinsip transparansi/keterbukaan. Aksesabilitas publik atas informasi hanya dapat tumbuh dalam suatu negara yang pemerintahannya mempunyai komitmen mewujudkan pemerintahan terbuka.

Bacaan 2 Menit

Implikasi GCG terhadap keterbukaan perusahaan

Good Corporate Governance (GCG) lebih giat dibahas oleh para pengambil keputusan dikalangan pelaku pasar modal dalam rangka upaya pengembangan pasar modal ke depan yang lebih sehat. Namun, GCG tidak terhatas pemberlakuannya pada perusahaan­perusahaan publik (listed corporate) saja. GCG juga relevan diterapkan oleh perusahaan-perusahaan nonpublik.

Mendasarkan pada definisi dan keempat pilar penting GCG, maka kepedulian yang selama ini hanya difokuskan perusahaan kepada maximazing shareholders wealth tidaklah cukup. Maximizing shareholders wealth tidak mungkin dapat terwujud apabila pertimbangan yang bersifat substansial terhadap upaya-upaya proaktif bagi perlindungan konsumen, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar industri, menjaga daya dukung ekosistem, meningkatkan upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja serta kesejahteraan buruh sebagai stakeholders (petaruh-petaruh) utama tidak dilakukan.

Pengaktualisasian GCG dengan demikian menuntut perubahan paradigma di kalangan corporate decision makers. Dari ketertutupan menjadi keterbukaan dengan menekankan pada upaya memaksimalkan shareholders wealth dengan mengakomodasikan secara optimal kepentingan  external stakeholders.

Sifat ketertutupan informasi yang dipromosikan oleh UU Perseroan Terbatas dengan demikian perlu dilakukan pengkajian ulang. Dalam konteks dokumen perusahaan, pengelolaan dokumen perusahaan yang baik dan bersifat terbuka (kecuali untuk hal-hal yang secara layak diberlakukan sebagai rahasia) akan sangat membantu mendorong GCG.

Akses publik terhadap informasi perusahaan

Sejak Agustus 2000, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meluncurkan Konsep dan Rancangan Undang-­Undang (RUU) tentang Kebebasan Memperoleh Informasi. RUU ini dimaksudkan sebagai upaya awal dan salah satu perangkat untuk mewujudkan pemerintahan terbuka (open government). Perwujudan open government diyakini sebagai salah satu upaya penting mewujudkan good governance.

Prinsip-prinsip yang diperjuangkan dalam RUU tersebut dalam RUU tersebut antara lain: kebebasan untuk melihat dan mengatahui informasi; kebebasan untuk memperoleh salinan dokumen yang dimiliki atau dikuasai lembaga­-lembaga negara, institusi-institusi non pemerintah yang mengemban fungsi kepentingan publik, perusahaan milik negara (state owned corporation), dan perusahaan-perusahaan swasta yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik yang selama ini dilaksanakan pemerintah.

Kehadiran UU Kebebasan Memperoleh Informasi merupakan keniscayaan. Namun demikian, pemberlakuan hak hukum dan ketentuan tentang pengecualian saja tidaklah memadai. Pertanyaannya adalah sejauhmana lembaga- lembaga yang informasinya dapat diakses oleh publik memiliki kesiapan untuk melayani publik?

Tags: