Aksi Nasional Berlanjut, Serikat Buruh Desak Executive dan Legislative Review
Berita

Aksi Nasional Berlanjut, Serikat Buruh Desak Executive dan Legislative Review

Upaya judicial review (uji materi) ke MK sebagai upaya terakhir meskipun diperkirakan MK bakal tidak netral.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana aksi serikat buruh dan elemen masyarakat lain saat menggelar Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: RES
Suasana aksi serikat buruh dan elemen masyarakat lain saat menggelar Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: RES

Berbagai serikat buruh yang sebelumnya melakukan aksi nasional pada 6-8 Oktober 2020 akan terus melanjutkan aksi nasional. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan sejumlah serikat seperti KSPI, KSPSI, Gekanas, dan puluhan federasi lainnya melanjutkan aksi nasional. Aksi itu akan diselenggarakan secara damai dan anti kekerasan.

“Kami akan terus melakukan aksi nasional menolak UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers secara daring, Senin (12/10/2020). (Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional)

Tuntutan yang diusung dalam aksi nasional lanjutan itu setidaknya 2 hal. Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan executive review dengan cara menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak DPR melakukan legislative review untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Meski diakuinya sebelumnya pernah masuk sebagai tim perumus yang ikut membahas RUU Cipta Kerja, tapi Iqbal merasa dikhianati karena apa yang telah disepakati ternyata tidak masuk dalam UU Cipta Kerja jika mengacu draf yang beredar setelah rapat paripurna DPR. “Kesepakatan ketika itu dikembalikan saja (klaster ketenagakerjaan, red) mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Dari 10 isu dalam klaster ketenagakerjaan yang disorot, Iqbal menyebut 4 diantaranya. Pertama, upah minimum. Dia membenarkan upah minimum masih diatur dalam UU Cipta Kerja, tapi bentuknya hanya upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota bersyarat. Iqbal mengaku tidak mengerti kenapa ada frasa “bersyarat”. Padahal, jelas sebagaimana diatur konvensi ILO No.133 yang intinya menyebut upah minimum adalah jaring pengaman (safety net).

“Karena itu, lebih baik pengaturannya dikembalikan sebagaimana diatur UU No.13 Tahun 2003 yang telah mengakomodir konvensi ILO itu,” kata Said.

Kedua, hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing. Iqbal menepis klaim pemerintah yang menyebut ketentuan ini mengatur perlindungan buruh. Iqbal menegaskan UU Cipta Kerja menghapus batas waktu PKWT yang sebelumnya membatasi paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait