Mendorong DPR dan Pemerintah Tempuh Jalur Legislative Review
Berita

Mendorong DPR dan Pemerintah Tempuh Jalur Legislative Review

Pilihan legislative review dinilai langkah moderat sekaligus koreksi atas pengambilan keputusan persetujuan UU Cipta Kerja yang dianggap cacat hukum dan menempatkan rakyat dalam posisi terhormat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai penyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Kontitusi (MK) bukan solusi untuk mengakhiri polemik di masyarakat. Demikian pula, pernyataan Presiden yang menilai unjuk rasa dilatarbelakangi beredarnya informasi keliru (hoax) dari UU Cipta Kerja ini.

“Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoax, justru nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah,” ujar Ferdian Andi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020). (Baca Juga: Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

Dia mengakui memang seruan uji materi ke MK merupakan mekanisme atau cara konstitusional. Namun, persoalannya sejak pembahasan dan persetujuan UU Cipta Kerja ini minim partisipasi dan terkesan terburu-buru. Belum lagi, ada sebagian elemen masyarakat menilai ada sejumlah substansi dianggap bermasalah, tapi belum diakomodir.  

“Sebaiknya ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai rumah rakyat yang menampung aspirasi warga negara. Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR, bukan berhadap-hadapan di ruang sidang MK,” kata dia.  

Karena itu, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu lebih baik polemik UU Cipta Kerja diselesaikan melalui legislative review dengan mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika antara semua elemen masyarakat dan pembentuk UU. Hasilnya, tentu melakukan perubahan sejumlah norma yang disepakati melalui DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, pilihan legislative review menjadi langkah moderat sekaligus koreksi atas pengambilan keputusan persetujuan UU Cipta Kerja yang dianggap cacat hukum. Langkah legislative review ini menempatkan rakyat dalam posisi terhormat. “Pilihan itu semakin relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draf UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Baleg,” ujarnya.

Dia menilai secara teknis, upaya legislative review sangat mudah dan praktis sepanjang DPR dan presiden menangkap keinginan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja. Selain itu, dasar legislative review dalam konteks UU Cipta Kerja ini bisa merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait