Aktivis Desak Pembatalan SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan
Berita

Aktivis Desak Pembatalan SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan

Presiden Jokowi harus memerintahkan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, agar segera melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebagian wilayah Indonesia di Sumatera dan Kalimantan dilanda musibah kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap. Pemerintah Jokowi dituntut untuk mengatasi masalah ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Sebagian wilayah Indonesia di Sumatera dan Kalimantan dilanda musibah kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap. Pemerintah Jokowi dituntut untuk mengatasi masalah ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar segera melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015.
"Ini penting dilakukan sebab, Tito Karnavian sebagai Kapolri tidak punya keberanian menganulir SP3 yang dihentikan oleh Polda Riau," kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari di Pekanbaru, kemarin.
Ia mengatakan itu juga bagian dari desakan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI), Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) agar Presiden harus turun tangan, sebab putusan SP3 bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang secara tegas memerintahkan penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan.
Gelar Perkara Khusus, merujuk pada pasal 71 Peraturan Kapolri (Perkap) no 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dapat dilakukan dengan syarat utama adanya persetujuan khusus dari Presiden/Menteri Dalam Negeri/Gubernur.
"Selain itu gelar perkara khusus untuk SP3 15 perusahaan ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan karena telah menjadi perhatian publik secara luas, dan karhutla sendiri telah berdampak massal," katanya.
Emerson Yuntho, dari ICW menyebut Praktek pemberian SP3 yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk Kepolisian seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kontroversial.
Prosesnya penghentiannya seringkali diam-diam dan tertutup, dasar pertimbangannya tidak kuat, ahli yang dilibatkan juga yang mendukung upaya penghentian dan dokumen terkaitnya juga sulit diakses. "Disinyalir juga ada intervensi dari pimpinan atau pihak tertentu dibalik penghentian perkara ini. Dalam kasus SP3 15 perusahaan pembakar hutan di Riau lebih kuat kesan faktor non penegakan hukum dibalik penghentian perkara ini,"katanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: