Aktivis Pecinta Satwa Didakwa Memfitnah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang
Aktual

Aktivis Pecinta Satwa Didakwa Memfitnah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Aktivis Pecinta Satwa Didakwa Memfitnah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang
Hukumonline
Jaksa Penuntut Umum mendakwa pasal berlapis terhadap seorang Pemerhati satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Singky Soewadji perkara kasus fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah melalui postingan di media sosial facebook miliknya.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Putu Parwati saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Jiwantara tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Singky diadili lantaran telah dianggap melakukan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah melalui postingan di media sosial Facebook miliknya.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ari Jiwantara menanyakan ke tim penasehat hukum (PH) terdakwa Singky, apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, sebelum menyatakan mengajukan perlawanan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami mohon agar penangguhan penahanan ini dikabulkan. Kami jamin terdakwa akan kooperatif dan kami serta beberapa tokoh di Surabaya menjadi penjamin penangguhan ini,"Ucap Martin Suryono pada majelis hakim.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info