Alami Kerugian Saat Di-ghosting Pasangan? Dua Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh
Utama

Alami Kerugian Saat Di-ghosting Pasangan? Dua Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh

Perkawinan atau pernikahan biasanya menjadi tujuan akhir dari sebuah hubungan asmara antara pria dan wanita. Proses dan tata cara perkawinan ini diatur dalam UU Perkawinan, hukum adat beserta hukum agama.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bincang-Bincang Premium Stories ‘Aspek Legal Perkawinan: Dari Ghosting dan Gagal Kawin Hingga Kawin Beda Agama,; Rabu, (9/6).
Bincang-Bincang Premium Stories ‘Aspek Legal Perkawinan: Dari Ghosting dan Gagal Kawin Hingga Kawin Beda Agama,; Rabu, (9/6).

Mitra Advokat Justika Ade Novita mengatakan pada dasarnya tiap calon pengantin wajib menjalani pendidikan pra nikah. Pendidikan pra nikah bertujuan untuk memberikan dan membekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan bagi pasangan calon pengantin atau remaja usia pranikah, sehingga memiliki kesiapan dan kematangan yang memadai

Namun dibalik pentingnya pendidikan pra nikah, Ade menegaskan bahwa calon pengantin harus memahami berbagai regulasi yang bersinggungan dengan perkawinan seperti UU Perkawinan, UU Kesehatan, dan lain sebagainya. Dengan pemahaman terhadap UU Perkawinan tersebut, setidaknya calon pengantin sudah mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab masing-masing pasangan pasca resmi menjadi suami istri.

“Saran saya sebaiknya calon pengantin baca UU Perkawinan supaya pengantinnya tahu ini tanggung jawab siapa, sehingga setelah siap calon pengantin tahu apa saja syarat menikah, apakah sudah bekerja, sudah punya niat, sudah punya calon, minimal tahu apa saja syarat untuk menikah,” kata Ade dalam Bincang-Bincang Premium Stories “Aspek Legal Perkawinan: Dari Ghosting dan Gagal Kawin Hingga Kawin Beda Agama,” Rabu, (9/6).

Dalam Pasal 29 UU Perkawinan disebutkan bahwa salah satu syarat perkawinan haruslah mencukupi usia 19 tahun. Tetapi perkawinan tidaklah sesederhana persyaratan usia. Perkawinan harus memperhatikan kesiapan ekonomi, dan setiap calon pengantin juga harus memahami konsekuensi ketika menyangang status sebagai suami dan istri. (Baca: Simak! Tips Mencicil Rumah Agar Terhindar dari Masalah Hukum)

Tak hanya itu, di sisi lain ada persoalan lain yang muncul sebelum perkawinan berlangsung. Seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan, banyak pasangan kekasih yang sudah berjanji dan mempersiapkan perkawinan, tiba-tiba harus berakhir di tengah jalan tanpa alasan yang jelas, bahkan salah satu pasangan menghilang dan pergi tanpa jejak. Dalam istilah milenial, peristiwa ini kerap disebut sebagai ghosting.

Ghosting biasa disebut juga dengan gantung adalah istilah untuk menggambarkan pemutusan komunikasi sepenuhnya kepada pasangan, pacar, atau teman, tanpa memberitahukan alasan di balik sikap tersebut. Sikap ini juga dapat berwujud pengabaian segala upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak yang digantung.

Apakah kasus semacam ini memiliki konsekuensi hukum baik dari sisi pidana maupun perdata? Ade mengatakan bahwa hukum melindungi sesuatu yang tertulis yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kuat untuk mengajukan tuntutan kepada pasangan yang melakukan ghosting.

Tags:

Berita Terkait