Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan situs kebebasanberkesenian.id dapat menjadi rujukan penegakan kebebasan berkesenian yang menjadi bagian dari hak asasi manusia.
“Data yang dimanfaatkan sebagai bagian dari laporan empat tahunan terkait pelaksanaan Konvensi UNESCO 2005 tentang Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya. Kasus yang tercatat membuat kita bisa lebih memahami pola pelanggaran kebebasan berkesenian,” ujar Hilmar.
Tidak dipungkiri, pelanggaran kebebasan berkesenian adalah masalah struktural yang memerlukan jalan panjang untuk mengubah sistemnya. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak untuk mengawal secara bersama, yang mana kebebasan berkesenian harus diiringi oleh transparansi soal motif pelarangan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan melalui dialog antara otoritas dan pelaku seni.
Penegakan kebebasan berkesenian adalah bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang lebih inklusif dan toleran, terlebih jika melihat potensi karya seni sebagai alat kritik sosial yang membuka ruang berpikir.
Peluncuran situs kebebasanberkesenian.id merupakan bagian dari rangkaian kerja advokasi Koalisi Seni untuk kebebasan berkesenian. Hal ini memperkuat advokasi kebebasan berkesenian Koalisi Seni yang sejak tahun 2020 telah meluncurkan laporan pemantauan kebebasan berkesenian secara berkala.
Tercatat ada 107 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pada tahun 2010 hingga 2021 dari berbagai disiplin seni seperti tari, musik, teater, dan film. Adapun laporan pada tahun 2021 menitikberatkan pada pandemi Covid-19 sebagai dalih pelarangan melakukan kegiatan berkesenian.
















