Namun begitu, kampanye di kampus tetap sulit digelar pada Pemilu 2024. Sebab, revisi UU 7/2017 sukar dilaksanakan saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Sekalipun KPU bersikukuh menerapkan kampanye politik di lingkungan kampus, penyelenggara pemilu mesti memiliki konsep yang jelas dan terukur dalam mengatur kampanye tersebut dengan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Tapi, tantangannya adalah bisa atau sangat mudah ‘digoyang’ karena Pasal 280 UU Pemuilu bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, kalau PKPU membolehkan; tapi perspektif Bawaslu berbeda, itu bisa jadi menjadi temuan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berpendapat peserta pemilu maupun Capres dan Cawapres diperbolehkan berkampanye di lingkungan kampus dengan beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Menurutnya, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab.
“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye, red),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Syarat lainnya, setiap peserta pemilu mesti diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama bila berkampanye di lingkungan kampus. Kesempatan kampanye mesti diberikan sama mulai jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Dengan kata lain sesuai perundangan, kampanye di kampus diperbolehkan sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya.
“Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh, wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa Capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-'challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” dalihnya.
















