Alasan Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Dipersoalkan
Berita

Alasan Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Dipersoalkan

Karena pasal-pasal yang diuji dinilai mengancam integritas, kemandirian, kredibilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Heru menerangkan adanya kodifikasi dalam UU Pemilu merupakan langkah maju untuk menyederhanakan, menyelaraskan, menggabungkan pengaturan pemilu yang semula termuat dalam tiga UU menjadi satu UU. Hal ini juga untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum.

 

Namun, kata Heru, setelah diteliti seksama ternyata norma-norma yang diuji justru menimbulkan persoalan dalam pelaksaanaan sistem pemilu. Pertama, adanya contradictio in terminis dengan maksud kodifikasi itu sendiri. Kedua, ada perlakuan yang tidak adil antar penyelenggara pemilu jika dibandingkan regulasi penyelenggara pemilu sebelumnya yang belum serentak. Ketiga, terhalangnya hak-hak dasar penyelenggara pemilu. Keempat, potensi berlarutnya proses penghitungan, koreksi, validasi rekapitulasi penghitungan suara.

 

Padahal dalam sistem keadilan pemilu sejumlah norma dan nilai tertentu — baik yang dikodifikasi maupun tidak — harus menjamin proses pemilu lebih berjalan kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat. Menurutnya, dalam sistem keadilan pemilu, pelaksanaan pemilu harus dipandang berjalan secara efektif, serta menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas.

 

“Apabila sistem pemilu tidak kokoh dan tidak berjalan dengan baik, kredibilitas hasil pemilu akan berkurang yang mengakibatkan para pemilih mempertanyakan proses pelaksanaan pemilu. Bahkan menolak hasil akhir pemilu,” ujarnya.  

 

Menurutnya, keadilan pemilu yang efektif dan tepat waktu menjadi kunci menjaga kredibilitas proses pemilu serentak tahun 2019 sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil seperti diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. “Karena itu, jangan sampai aturan itu mengancam integritas, kemandirian, kredibilitas dalam penyelenggaraan pemilu.”   

Tags:

Berita Terkait