Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Mardani Maming
Terbaru

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Mardani Maming

Hakim menilai Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Dalam putusan sidang itu, KPK juga diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani sebagai tersangka.

Menanggapi putusa tersebut, KPK menilai hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah objektif dan independen dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurutnya, KPK mengapresiasi putusan terseut, dan tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya, termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022.

KPK menegaskan sikap kooperatif Mardani akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. "KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana menuding KPK melakukan sabotase sidang praperadilan dengan cara menetapkan kliennya itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," kata Denny.

Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan. Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7) sesuai janji sebelumnya. "Insyaallah," ujar Denny.

KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa (26/7) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Tags:

Berita Terkait