Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas
Berita

Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas

Ada sanksi bagi setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Penjual yang Menolak Pembayaran Pakai Uang Receh)

 

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia.

 

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah,” tegas Departemen Komunikasi BI dalam siaran pers itu.

 

Sekadar catatan, UU Mata Uang juga mencantumkan ancaman bagi pelaku pemalsu dan pengedar mata uang Rupiah palsu.

 

UU Mata Uang

Pasal 36:

  1. Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  4. Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  5. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 37:

  1. Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/ atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/ atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Terkait uang palsu, sebelumnya Kepala Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wisnu Hermawan, mengatakan bahwa daerah Jabodetabek menjadi wilayah dengan temuan uang palsu paling banyak beredar di masyarakat.

 

Setelah Jabodetabek, di urutan kedua yakni Jawa Timur. Selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara di luar Pulau Jawa, uang palsu terbanyak beredar di Lampung, Sumatera Utara dan Bali.

 

"Temuan upal (uang palsu -red) banyak beredar di Jabodetabek, kemudian Jatim, Jabar, Jateng," kata Kombes Wisnu Hermawan seperti dilansir Antara di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3) lalu.

Tags:

Berita Terkait