Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim
Terbaru

Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim

Dalam putusan Dewas KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Hal itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri. Foto: RES

Putusan Dewas KPK yang menjatuhi hukuman pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar banyak mendapat kritik lantaran Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Tak puas dengan putusan Dewas, ICW pun melaporkan Lili ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK. 

"Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/9).

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara. "Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia. (Baca: Berhubungan dengan Pihak Berperkara, Lili Pintauli Disanksi Dewas KPK)

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun. Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019. Dalam aturan tersebut pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.

Diharapkan ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komuniaksi antara Lili Pintauli Siregar dan M. Syharial," ujarnya.

Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di KPK. Namun, yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial.

ICW berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kepada jajarannya untuk menindaklanjuti aduan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar.

"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," kata Kurnia.

Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkan ICW.

Menurut Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan etik dan aduan ICW adalah ranah pidana merujuk pada Undang-Undang KPK.

"Maka dari itu kami di sini minta atensi dari Kapolri selaku atasan Kabareskrim untuk memberikan atensi dan memberikan catatan khusus agar kepolisian tidak lagi mengeluarkan statemen-statemen seperti itu," ujar Kurnia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya baru menerima tanda terima surat dari ICW dan akan segera menelaah dokumen aduan tersebut.

"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Andi.

Seperti diketahui, Dewas KPK telah memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. Dewas menyatakan bahwa Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. Sehingga, terperiksa dianggap pantas dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji tersebut.

“Bahwa majelis Dewas sepakat secara mufakat bahwa kedua perbuatan terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga majelis secara musyawarah mudakat memutuskan yang bersangkutan dijatuhi sanksi yang memadai sehingge terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Itu bunyi amarnya,” jelas Tumpak, Senin (30/8) lalu.

Tags:

Berita Terkait