Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan John Field dan kawan-kawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Majelis menjatuhkan hukuman yang bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 2 tahun penjara.
John Field, selaku pemilik Blueray Cargo misalnya, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya untuk dipidana selama 3 tahun subsider 100 hari kurungan.
Lalu, dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider pidana pengganti selama 80 hari kurungan.
Baca Juga:
- Dakwaan Suap Bos Blueray ke Pejabat Bea Cukai: Uang Rp61 miliar, Hiburan Rp1,4 miliar dan Barang Mewah Rp400 juta
- KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Korupsi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif mereka, melainkan turut dipicu oleh tindakan oknum pejabat Bea dan Cukai yang bertujuan membuat usaha terdakwa terhambat.
“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, namun tidak sepenuhnya terjadi atas inisiatif para terdakwa. Perbuatan tersebut juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai dengan tujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat, berpotensi menurun, serta mengalami kerugian,” kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa hukuman kepada John Field dkk berada di bawah tuntutan penuntut umum. Alasannya, ada faktor dari luar dalam tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan pedoman pemidanaan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah diuraikan, khususnya mengenai penyebab terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh faktor-faktor di luar diri para terdakwa, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa, serta selaras dengan rasa keadilan, adalah pidana penjara yang lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum,” ujar majelis hakim.
Sebelum memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, para terdakwa dinilai berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dihukum, serta memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut juga telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada khususnya, serta Kementerian Keuangan pada umumnya.
















