Satu lagi pegawai Ditjen Bea Cukai menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BPP) yang merupakan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sudah mempunyai minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Budiman sebagai tersangka. Kasus ini sendiri masih terkait dengan OTT yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (26/2).
Baca Juga:
- KPK Bongkar Skandal 'Jalur Hijau' Bea Cukai, dari Setoran Rutin hingga Manipulasi Data
- Korupsi di Bea Cukai: Masukkan Barang Ilegal, Safe House, hingga Suap Uang Asing dan Emas
Budi mengatakan Budiman sudah dilakukan penangkapan di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB. Dan saat ini ia sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait dengan perkara yang melibatkannya.
"Di mana penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut," jelasnya.
Budi menjelaskan, hasil penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu yang mana penyidik menemukan uang sekitar Rp5 miliar, penyidik mendalami keterangan para saksi. Termasuk asal muasal uang dan peruntukannya.
















