Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum dalam Kontestasi Pilkada
Terbaru

Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum dalam Kontestasi Pilkada

Setidaknya agar tidak terjadi kampanye hitam (black campaign), dan tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: kejaksaan.go.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: kejaksaan.go.id

“Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan”. Pernyataan tegas itu meluncur dari bibir Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengomentari soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang berlaga dalam ajang pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Setidaknya ada beberapa alasan dilakukan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang ditengarai ada persoalan hukum. Pertama, penundaan dilakukan agar dapat menjaga objektivitas proses demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang sudah mulai berjalan tahapannya.

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujarnya di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (2/9/2024).

Baca juga:

Bagi Harli yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua itu, korps adhyaksa  bakal melanjutkan proses hukum hukum calon kepala daerah yang ditengarai tersandung kasus hukum setelah pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir. Proses penegakan hukum sedianya tak boleh pandang bulu dan setiap orang sama di depan hukum tanpa terkecuali.


“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (InsJA) No.6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Jaksa Agung mengatakan, instruksi internal itu diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Dalam instruksi internal tersebut menegaskan  agar jajaran korps adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu melanjutkan, dengan memetakan berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.

Tak hanya itu, Jaksa Agung pun memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. Penundaan proses hukum dilakukan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan para peserta calon kepala daerah.

“Dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info