Alasan Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Rekam Persidangan
Berita

Alasan Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Rekam Persidangan

Karena tata tertib persidangan telah diatur dalam KUHAP; PP No. 27 Tahun 1983; dan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Termasuk larangan membawa bahan peledak atau alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang; larangan merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat menganggu jalannya persidangan; larangan mengaktifkan telepon seluler dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung; larangan membuat kegaduhan; larangan menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau bentuk apapun di lingkungan pengadilan; semua orang hadir harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya serta menggunakan sepatu.

 

Sebelumnya, menanggapi surat edaran ini, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan Dewan Pers memahami bahwa proses sidang pengadilan memiliki kondisi-kondisi tertentu yang memang perlu diatur. “Tetapi, seharusnya yang memberikan izin itu majelis hakim sidang, bukan ketua pengadilan negeri,” kata Hendry kepada Hukumonline di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

 

Dia menilai kalau ketua pengadilan negeri yang memberikan izin itu nanti akan merepotkan. “Apakah bisa ketua pengadilan datang setiap hari? Jadi, seharusnya ketua majelis sidang yang memimpin jalannya persidangan yang boleh atau tidaknya mengambil foto, rekaman suara, dan gambar?”

 

“Aturan seperti ini tidak melanggar kebebasan pers, karena setiap wilayah atau tempat memiliki aturan sendiri yang harus dihormati. Jadi yang perlu diatur ini tata caranya saja. Wartawan disini masih bisa meliput, kecuali disebut dalam surat edaran semua persidangan tertutup dan tidak boleh diliput oleh wartawan,” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info