Ketua MA: Sisa Perkara 2019 Terendah Sepanjang Sejarah
Utama

Ketua MA: Sisa Perkara 2019 Terendah Sepanjang Sejarah

Karena implementasi/penerapan sistem kamar dan penyederhanaan format putusan kasasi dan PK, sehingga mempercepat proses penanganan perkara di MA. Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali, yang telah melakukan reformasi besar-besaran dalam dunia peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2019 bertempat di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (27/2/2019). Sidang Penyampaian Laptah MA Tahun 2019 ini mengusung tema “E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan.”

 

Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Wiodo (Jokowi), seluruh pimpinan lembaga negara/kementerian, Ketua MA negara sahabat, para duta besar negara sahabat, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Pimpinan Pengadilan Pertama Kelas IA, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan MA.

 

Dalam laporannya, Ketua MA M. Hatta Ali mengatakan produktivitas memutus perkara, MA mencatatkan rekor baru yakni jumlah perkara yang diputus sepanjang tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara atau sebesar 98,93 persen. “Jumlah ini terbanyak sepanjang sejarah MA,” kata Hatta dalam Penyampaian Laptah MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2/2020). Baca Juga: Usung Tema Peradilan E-Litigasi, MA Luncurkan Laptah MA 2019

 

Hatta menuturkan hasil yang dicapai ini berkat implementasi/penerapan sistem kamar di MA dan penyederhanaan format putusan kasasi dan PK, sehingga mempercepat proses penanganan perkara di MA. “Jumlah sisa tunggakan perkara di MA juga terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara pada tahun 2019. Dan ini jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA,” kata Hatta Ali.

 

Selain itu, Jangka waktu penanganan perkara dalam sistem kamar mendorong peningkatan waktu memutus di bawah 3 bulan menjadi 19.373 perkara atau 96,58 persen dari seluruh jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019. Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA karena pada 2019 saja terdapat 3 Hakim Agung yang purnabahkti dan 2 hakim agung yang meninggal dunia.

 

“Padahal, di saat yang sama jumlah perkara yang diterima MA mencapai jumlah terbesar dalam satu dekade yaitu sebanyak 19.369 perkara,” kata dia.

 

Dia melanjutkan sistem kamar terus diperkuat melalui berbagai studi dengan tujuan menjaga kesatuan dan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA. Pada tahun 2019, MA mengeluarkan SK KMA No. 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada MA, yang diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara, sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait