
“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Aziz ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni menuntut Aziz dengan 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Pembacaan vonis terhadap Aziz sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat ini sempat terpapar Covid-19. Awalnya pembaca vonis akan dilakukan pada Senin (14/2) lalu.

















