Berbelit-Belit hingga Merusak Citra DPR, Alasan Memberatkan bagi Aziz Syamsuddin
Foto Essay

Berbelit-Belit hingga Merusak Citra DPR, Alasan Memberatkan bagi Aziz Syamsuddin

Vonis Aziz Syamsuddin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Aziz ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni menuntut Aziz dengan 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Hukumonline.com

Pembacaan vonis terhadap Aziz sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat ini sempat terpapar Covid-19. Awalnya pembaca vonis akan dilakukan pada Senin (14/2) lalu.

Hukumonline.com

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info