Alasan MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP
Utama

Alasan MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP

Rumusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang luas dan tidak jelas, sehingga dapat diartikan secara tidak terbatas dan beragam, telah menyebabkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

“Norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas,” terang Enny.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat yang dimaknai pencemaran nama baik dengan cara lisan sebagaimana yang selengkapnya akan dinyatakan dalam amar putusan perkara a quo.

“Menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan, ‘Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’, bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,”.

Oleh karena kesimpulan Mahkamah tersebut bukan sebagaimana yang dimohonkan para pemohon. Namun, dalil para pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 310 ayal (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, Mahkamah menganggap permohonan para pemohon terhadap pengujian norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 kehilangan objek, sehingga putusannya tidak dapat diterima.  

Tags:

Berita Terkait