Putusan MK Tentang Parliamentary Threshold Sejalan dengan Konstitusi
Melek Pemilu 2024

Putusan MK Tentang Parliamentary Threshold Sejalan dengan Konstitusi

Putusan MK No.116/PUU-XXI/2023 memastikan konsistensi sistem pemilu untuk mencegah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu. Berharap parlemen makin inklusif dan representasi warga lebih terwadahi sehingga tidak ada lagi puluhan juta suara pemilih terbuang percuma.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. RES
Dosen bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. RES

Aturan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi salah satu ketentuan yang kerap diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dalam perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan yang diajukan Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mempersoalkan ketentuan yang menyaratkan ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Upaya Perludem tak sia-sia.  Pasalnya MK pun mengabulkan sebagian permohonan itu dengan menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 1/2017 konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Dengan kata lain, ambang batas sebesar 4 persen tidak lagi berlaku di Pemilu 2029 mendatang.

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (1/3/2024) kemarin.

Dosen bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai putusan tersebut cukup progresif dan sejalan dengan semangat konstitusi untuk menjaga kedaulatan rakyat. Serta memastikan konsistensi sistem pemilu untuk mencegah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu.

Baca juga:

Putusan itu menekankan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk memastikan setiap kebijakan pemilu harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, partisipatorios, dengan metodologi yang terukur. “Bukan sekadar karena selera politik atau kepentingan sektoral partisan,” katanya dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Titi mengingatkan putusan MK itu memandatkan parliamentary threshold sebagaimana diatur Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 segera diubah dengan mencermati serius 5 hal. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Tags:

Berita Terkait