Kenali 2 Forum Sengketa Pemilu: Bawaslu dan MK
Terbaru

Kenali 2 Forum Sengketa Pemilu: Bawaslu dan MK

Ada perbedaan kewenangan soal sengketa proses dan sengketa hasil.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kenali 2 Forum Sengketa Pemilu: Bawaslu dan MK
Hukumonline

Pemilihan umum (pemilu) telah usai dilakukan 14 Februari 2024 lalu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menghitung suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk disahkan hasilnya. Momen yang mungkin akan ramai terjadi setelahnya adalah sengketa soal proses dan hasil pemilu. Para kandidat yang tidak puas bisa memanfaatkan dua forum yang tersedia yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kewenangan Bawaslu adalah dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) untuk menegakkan keadilan Pemilu. Peserta pemilu yang merasa hak hukum dan konstitusinya dilanggar—baik oleh sesama peserta maupun KPU sebagai penyelenggara pemilu—bisa melapor atau mengajukan permohonan PSPP. Forum di Bawaslu ini upaya mewujudkan proses dan hasil pemilu yang dapat diterima semua pihak Proses pemilu sudah seharusnya berlangsung secara jujur dan adil, sehingga hasilnya melegitimasi pemimpin terpilih memang sesuai pilihan rakyat.

Baca juga:

Putusan Bawaslu terhadap sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali untuk tiga hal. Pengecualian itu ialah verifikasi calon partai politik peserta pemilu, penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan calon Presiden-Wakil Presiden. Putusan Bawaslu yang menguatkan penetapan dari KPU (berarti menolak permohonan PSPP) masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika penyelesaian di Bawaslu kurang memuaskan, undang-undang menjamin para peserta pemilu dengan forum upaya hukum di MK. Jaminan hukum yang diberikan MK harus dengan alasan terbuktinya indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam pemilu yang diselenggarakan.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan ke MK apabila menemukan ada kecurangan pemilu. Syarat permohonan sengketa hasil pemilu diatur dalam UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Ada juga ketentuan lanjutan khusus sengketa pemilihan presiden yang tertuang dalam Peraturan MK No.4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau (PHPU) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon. Pemohon juga harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Putusan MK dalam perkara sengketa pemilu ini bersifat final. Artinya otomatis berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam undang-undang ini termasuk pula kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait