Komitmen MK Kedepankan Independensi dan Imparsial dalam Penanganan Sengketa Pemilu
Terbaru

Komitmen MK Kedepankan Independensi dan Imparsial dalam Penanganan Sengketa Pemilu

Masyarakat dapat mengawasi penerapan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman. MK harus terus berbenah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua MK, Suhartoyo  dalam acara diskusi online bertajuk Tantangan Independensi dan Imparsialitas MK dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu, Sabtu (17/2/2024) pekan kemarin. Foto: MJR
Ketua MK, Suhartoyo dalam acara diskusi online bertajuk Tantangan Independensi dan Imparsialitas MK dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu, Sabtu (17/2/2024) pekan kemarin. Foto: MJR

Krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat pasca terbitnya putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang tambahan syarat dan batasan usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) atas uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut oleh banyak kalangan dinilai adanya konflik kepentingan dan menguntungkan satu pasangan capres-cawapres tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo menegaskan komitmennya untuk menjaga maupun mengedepankan prinsip independensi dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU). Maklum publik menagih betul sikap independensi lembaga yang notabene sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi pasca terbitnya putusan 90/PUU-XXI/2023 menuai cibiran dari banyak kalangan

”Namun demikian, saya selaku Ketua MK yang diberi kepercayaan memimpin saat ini tetap punya  rasa optimistis tinggi,” ujar Suhartoyo dalam acara diskusi online bertajuk ”Tantangan Independensi dan Imparsialitas MK dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu”, Sabtu (17/2/2024) pekan kemarin.

Suhartoyo mengakui tekanan publik terhadap MK secara kelembagaan agar dapat segera melakukan pembenahan setelah terbitnya berbagai putusan MK yang kontroversial. Masyarakat dapat mengawasi penerapan Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga:

Pasal 17 ayat (5) menyebutkan, ”Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik ataskehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.

Sedangkan ayat (6) menyebutkan, Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tags:

Berita Terkait