Alasan MK Tolak Pengujian Pasal Alih Status Pegawai KPK
Terbaru

Alasan MK Tolak Pengujian Pasal Alih Status Pegawai KPK

Mahkamah berpendapat, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dalam putusannya, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak tepat mengutip dan menyandingkan permasalahan ini yang dikaitkan dengan hak mendapat imbalan yang layak sebagaimana diatur Discrimination (Employment and Occupation) Convention 1958. Sebab, konvensi tersebut lebih fokus kepada persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam persoalan remunerasi yang mencakup upah atau gaji.

Pemohon juga telah keliru menafsirkan konsep negara hukum hanya dalam tatanan praktis desain pelaksanaan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Bagi Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan Putusan MK No.70/PUU-XVII/2019 bahwa ketentuan perundang-undangan dimaksud adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan ASN, dalam hal ini UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya. 

Mahkamah mencermati terkait kekhususan bagi pegawai KPK dalam desain peralihan pegawai KPK ke ASN sebagaimana diatur dalam PP No.41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Hal ini bentuk kekhususan yang justru untuk memperkuat independensi KPK dengan tanpa menafikan adanya aturan lain terkait ASN yakni UU No. 5/2014 yang mengikat seluruh korps ASN. 

Terkait pemberlakuan TWK, menurut Mahkamah, hal ini tidak secara langsung berhubungan dengan kesempatan pemohon menduduki jabatan publik atau turut serta dalam pemerintahan, melainkan lebih pada konteks due process of law dalam negara hukum yang demokratis. Artinya, dalil pemohon baru dapat dipertimbangkan atau diterima apabila dalam rangka due process of law terkait penerapan norma yang menyebabkan pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang adil dan diperlakukan berbeda.

Menurut Mahkamah, Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon dalam hal ini pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK. Karena itu, ketentuan itu tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. Adanya fakta ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

“Mahkamah berpendapat, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 tidak beralasan menurut hukum,” demikian kesimpulan Mahkamah dalam putusannya.

Alasan Berbeda

Dalam putusan ini, ada empat hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Putusan MK No.70/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK. Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah UU 19/2019.

“Berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK," demikian dalih empat hakim konstitusi yang mengajukan alasan berbeda.

Mendasarkan pada kepastian hukum, norma Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Dalam konteks demikian, sekalipun permohonan ini ditolak, namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik, penyidik, pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana semangat Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019.

Tags:

Berita Terkait