Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 2 pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lewat Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 161/PUU-XXII/2024. Kedua permohonan itu diajukan oleh Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin dan Hotasi Nababan yang pernah didakwa kedua pasal yang dimohonkan pengujian itu. Intinya, para pemohon meminta tafsir ulang dengan menambahkan frasa di dalam rumusan kedua pasal tersebut lantaran penerapannya dianggap multi tafsir.
“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana dimohonkan para pemohon. Menurut Mahkamah, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dirumuskan kedua pasal tersebut.
Mahkamah menjelaskan secara filosofis, perumusan frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan unsur kerugian negara. “Hal tersebut sejalan dengan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa dan ditujukan untuk mengantisipasi modus operandi korupsi yang semakin kompleks,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalil pemohon mengenai ketiadaan unsur niat jahat (mens rea), Mahkamah menilai unsur tersebut telah tercermin dalam perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang secara sadar dilakukan pelaku. Dengan demikian, Mahkamah berpandangan tidak diperlukan lagi pencantuman unsur “dengan sengaja” secara eksplisit dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Unsur actus reus dan mens rea dinilai telah terabsorbsi secara utuh dalam rumusan pasal-pasal tersebut.
“Dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak diperlukan lagi dilekatkan unsur ‘dengan sengaja’ yang menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud,” tutur Ridwan.
Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap dituntut untuk membuktikan secara cermat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak pelaku, serta akibat berupa kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bahkan, pelaku yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melanjutkan Mahkamah menolak permohonan Pemohon yang meminta penambahan frasa terkait suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Mahkamah, penambahan tersebut justru berpotensi menimbulkan rumusan ganda dan mempersempit daya jangkau norma antikorupsi.
Mahkamah menilai berbagai bentuk tindak pidana tersebut pada hakikatnya telah terabsorbsi dalam unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam UU Tipikor, serta masing-masing telah memiliki pengaturan dan sanksi pidana tersendiri. Selain itu, penambahan frasa sebagaimana dimohonkan dinilai dapat mengurangi fleksibilitas norma dalam menghadapi perkembangan modus operandi korupsi yang semakin canggih.
Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, Mahkamah juga mencatat bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 hingga 2025 telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp25,1 triliun. Fakta tersebut, menurut Mahkamah, menunjukkan urgensi mempertahankan norma dengan jangkauan yang luas dan antisipatif.
Merumuskan ulang
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa eksistensi (konstitusionalitas) norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.
Karena itu, berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya. Selain itu, UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029. Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.
Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, pembentuk undang-undang dapat memposisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas. Ketiga, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi/melemahkan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Keempat, substansi norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
Mahkamah juga mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam menindak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian iktikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan.
Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) yang diajukan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul sepakat menolak permohonan para pemohon, tetapi menekankan pentingnya pembaruan menyeluruh terhadap rezim hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
















