MK: Perlu Kajian Komprehensif untuk Merumuskan Ulang Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor
Utama

MK: Perlu Kajian Komprehensif untuk Merumuskan Ulang Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor

MK menyatakan norma Pasal 23 UU Tipikor tetap konstitusional, namun perumusannya segera ditata ulang oleh pembentuk UU untuk mencegah multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Mahkamah juga menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip business judgment rule (BJR) dan iktikad baik.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK. Foto Ilustrasi: RES
Suasana sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK. Foto Ilustrasi: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, di balik penolakan tersebut, MK menegaskan perlunya pembentuk undang-undang segera melakukan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang terhadap pasal utama dalam rezim hukum pemberantasan korupsi tersebut.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:

Sebanyak 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor

Eks Pimpinan KPK: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Bisa Jerat Warga Biasa Tanpa Niat Jahat

Mahkamah menilai bahwa dalil pemohon yang meminta penambahan unsur "dengan maksud" dalam Pasal 2 ayat (1) dan "dengan tujuan" dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak beralasan menurut hukum. Mengingat, norma kedua pasal tersebut telah sejalan dengan prinsip peradilan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga pasal-pasal ini tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), maupun Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Meski menolak permohonan, Mahkamah tidak menutup mata terhadap persoalan implementasi di lapangan. Karena, ada potensi tafsir yang tidak tunggal dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Situasi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakseragaman, bahkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

“Meski Mahkamah menegaskan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor konstitusional, Mahkamah juga memahami bahwa penerapannya acapkali menimbulkan diskursus karena potensi tafsir yang tidak tunggal,” jelas Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar tersebut, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang memprioritaskan pengkajian secara komprehensif terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Penegasan ini dinilai relevan mengingat revisi UU Tipikor telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Pertimbangan lebih teknis mengenai alasan penolakan permohonan diuraikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menjelaskan bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) serta unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kesadaran pelaku atas akibat perbuatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info