MA Sepakat Soal Uji Materi UU MA Soal Kemandirian Anggaran
Utama

MA Sepakat Soal Uji Materi UU MA Soal Kemandirian Anggaran

Pengajuan anggaran melalui pemerintah membuat MA kesulitan mengembangkan program jangka panjang.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Adji Prakoso. Foto: Humas MK
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Adji Prakoso. Foto: Humas MK

Mahkamah Agung (MA) menyatakan sependapat dengan permohonan Pemohon bahwa Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan secara bersyarat dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut disampaikan oleh Adji Prakoso, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, yang mewakili Mahkamah Agung menyampaikan keterangan Pihak Terkait dalam Sidang Judicial Review terhadap UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, dan UU Perbendaharaan Negara yang teregister dalam Nomor 189/PUU-XXIII/2025, Selasa, (9/12) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. 

Adji Prakoso menegaskan bahwa perubahan pola penganggaran lembaga peradilan adalah kunci untuk menjamin independensi anggaran dan menegakkan prinsip Trias Politica secara utuh. 

Baca Juga:

"Pemisahan kekuasaan negara dalam tiga poros, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah bertujuan utama agar tegaknya negara hukum demokratis dan tidak ada yang mendominasi. Dalam teori dimaksud, hakim dan badan peradilan harus mampu menjalankan fungsi secara bebas, tanpa campur tangan dari pihak manapun, termasuk tekanan dari kekuasaan eksekutif, legislatif maupun para aktor sosial dan ekonomi," jelas Adji Prakoso di hadapan majelis hakim MK seperti dikutip dari laman resmi MA. 

Mahkamah Agung dalam keterangannya menyatakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini memperlihatkan kemandirian anggaran lembaga peradilan belum terealisasi. Hal ini mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan berbagai program Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. 

"Namun, ketika anggaran ditentukan oleh pihak luar, Mahkamah Agung kesulitan untuk mengalokasikan dana untuk program-program pengembangan jangka panjang, seperti e Court, e-Berpadu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem 6 Informasi Administrasi Perkara (SIAP) terintegrasi, Info Perkara, dan Direktori Putusan, termasuk kesulitan Mahkamah Agung untuk mewujudkan amanat perundang-undangan, guna memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi hakim, aparatur peradilan lainnya dan keluarganya," terangnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info