Prof Santiago: Anggaran Badan Peradilan Harus Independen, Tak Boleh Diintervensi
Terbaru

Prof Santiago: Anggaran Badan Peradilan Harus Independen, Tak Boleh Diintervensi

Independensi lembaga peradilan diusulkan tetap terjaga dengan memastikan mekanisme penganggaran tidak membuka ruang intervensi eksekutif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Jenderal Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia, Prof Faisal Santiago saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/12/2025). Foto: Humas MK
Sekretaris Jenderal Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia, Prof Faisal Santiago saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/12/2025). Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa permohonan pengujian materiil UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No.22 Tahun 2004tentang Komisi Yudisial sebagaimana diubah dengan UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2003  tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2020 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Perkara bernomor 189/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Viktor Santoso Tandiasa, itu masuk tahap mendengar keterangan pihak terkait salah satunya Peneliti Eksaminasi Hukum. Sekretaris Jenderal Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia, Prof Faisal Santiago, mengatakan intervensi terhadap anggaran badan peradilan tidak hanya mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Tapi juga menghambat akses masyarakat terhadap putusan-putusan hakim yang seharusnya dapat diperoleh secara transparan dan bebas biaya.

“Intervensi terhadap anggaran badan peradilan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” kata Prof Santiago memberikan keterangan di hadapan Mahkamah, Selasa (9/12/2025) kemarin.

Baca juga:

Prof Santiago membeberkan pengalamannya dalam mengakses berbagai putusan pengadilan secara lengkap. Misalnya, eksaminasi terhadap putusan perkara penambangan tanpa izin, dimana majelis eksaminasi berusaha mengungkap dugaan error in persona dan error in objecto.

Sayangnya, majelis eksaminasi tidak dapat mengkaji dan memutuskan hasil eksaminasi karena hanya menerima petikan amar putusan kasasi No.2806/Pid.Sus-LH/2024 dari pengadilan negeri tanpa disertai pertimbangan hukum hakim secara lengkap. Hal ini terjadi karena putusan tersebut masih dalam proses birokrasi administrasi. Permasalahan ini jelas tidak lagi sesuai dengan sistem yang seharusnya berjalan.

“Padahal perkembangan peradilan modern saat ini menuntut adanya pemanfaatan teknologi informasi agar putusan dapat diperoleh secara cepat dan transparan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info