Kominfo Tegaskan Putusan Uji Materil PP Penyiaran Tak Batalkan Migrasi TV Digital
Terbaru

Kominfo Tegaskan Putusan Uji Materil PP Penyiaran Tak Batalkan Migrasi TV Digital

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut sesuai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan putusan uji materil Mahkamah Agung terhadap PP No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Penyiaran) tidak membatalkan kebijakan pemerintah untuk melakukan migrasi dari TV Analog ke Digital. Seperti diketahui, MA melalui putusan MA No.40 P/HUM/2022 mengabulkan sebagian permohonan uji materil yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

Dalam putusannya, Majelis MA membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021 terkait penyewaan slot multipleksing karena bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi mengutip amar Putusan MA No.40 P/HUM/2022, Selasa (2/8/2022). Majelis hakim yang memutus perkara itu terdiri dari Supandi (Ketua), Is Sudaryono (anggota), dan Yodi Martono (anggota). 

Merespon putusan itu, Kominfo mencatat 4 hal. Pertama, putusan itu intinya membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Bunyi Pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

“Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP No.46 Tahun 2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” begitu kutipan keterangan tertulis Kominfo yang diunggah di laman kominfo.go.id, Rabu (10/8/2022) lalu.

Baca Juga:

Kedua, sampai saat ini Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Ketiga, Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan itu oleh Mahkamah Agung. Sampai saat ini, Kominfo masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

Keempat, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Tags:

Berita Terkait