Beda Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima
Terbaru

Beda Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima

Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Beda Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima
Hukumonline

Putusan yang diajukan ke pengadilan dapat diputus dengan tiga cara oleh hakim, yaitu putusan diterima, putusan ditolak, dan putusan tidak dapat diterima. Putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima memiliki perbedaan.

Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan syarat formil.

Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.

Baca Juga:

Sedangkan syarat materil berkaitan dengan  materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain.

Menurut M. Yahya Harahap, seorang penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.

Jadi, jika suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.

Tags:

Berita Terkait