Putusan yang diajukan ke pengadilan dapat diputus dengan tiga cara oleh hakim, yaitu putusan diterima, putusan ditolak, dan putusan tidak dapat diterima. Putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima memiliki perbedaan.
Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan syarat formil.
Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.
Baca Juga:
- Alasan Perceraian yang Dibolehkan oleh Undang-undang
- Dua Isu Perlunya Perbaikan Pendidikan Hukum di Indonesia
- Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif
Sedangkan syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain.
Menurut M. Yahya Harahap, seorang penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.
Jadi, jika suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.