Beda Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima
Terbaru

Beda Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima

Secara bahasa tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak diterima, namun secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sedangkan, putusan tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu, ada cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, di antaranya yaitu gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 123 ayat (1) HIR Jo. SEMA No. 4 Tahun 1996.

Syarat tersebut yaitu:

1. Gugatan tidak memiliki dasar hukum

2.  Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium

3. Gugatan mengandung cacat atau obscuur libel

4. Gugatan melanggar yurisdiksi absolut atau relatif dan sebagainya

Dalam persoalan gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan.

Dasar pemberian putusan tidak diterima dapat dilihat dalam Yurisprudensi MA RI No. 1149/K/sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo. Putusan MA RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 Jo. Putusan MA RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Untuk menghindari putusan tidak diterima, ada beberapa cara untuk menghindarinya, yaitu:

1. Penyampaian informasi kepada penyusun gugatan harus lebih jelas dan detail agar gugatannya tidak NO. jika gugatan diputus NO, akan merugikan pihak penggugat karena sudah lelah berperkara, mengeluarkan banyak biaya, yang pada akhirnya gugatan harus diulang dengan gugatan baru.

2. Teliti jika saat mengajukan gugatan. Ketahui seluruh pihak-pihak secara seksama dan memasukkan sebagai pihak dalam gugatan agar tidak ada yang tertinggal, termasuk uga terhadap objek gugatan agar jelas identitasnya, yang di dalamnya ada objek tanah agar batas-batas dan penyandingnya jelas dan tidak terjadi kesalahan objek.

Ketika hakim memutuskan putusan tidak diterima di tingkat manapun, perkara tersebut dapat digugat kembali dengan perkara yang sama. Namun, jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.

Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, hal tersebut dapat terjadi karena dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, bahwa Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya.

Tetapi, perbuatan itu dapat diduga sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak. Hal ini dikarenakan, sudah jelas ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang “terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya” atau ne bis in idem.

Sehingga, tergugat hanya perlu mempersiapkan bukti-bukti dokumen bahwa gugatan yang dilakukan penggugat adalah gugatan yang pernah diajukan dalam kasus yang sama.

Tags:

Berita Terkait