Pembuatan Regulasi Hukum Perlu Mengadopsi Perkembangan Teknologi
Terbaru

Pembuatan Regulasi Hukum Perlu Mengadopsi Perkembangan Teknologi

Kebijakan dan peraturan perlu mengadopsi perkembangan teknologi, agar tidak ada polemik dalam proses pembuatan perundang-undangan di masa yang akan datang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Rahmat Dwi Putranto.
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Rahmat Dwi Putranto.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat yang disertai dengan pesatnya komunikasi bukan hal baru bagi masyarakat dalam memperoleh informasi secara otonom. Perkembangan teknologi informasi mengalih fungsikan tenaga manusia dengan pembesaran dan percepatan diluar perkiraan dengan hadirnya perangkat lunak, sehingga menggeser posisi manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia.

Kemajuan teknologi secara nyata diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan manusia. Di bidang hukum, pembuatan regulasi serta kebijakan kini dapat berinovasi salah satunya dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan masalah harus adakah teknologi di setiap peraturan turunan UU, tapi kita harus perbaiki dulu dan rekonstruksi payung UU itu, sehingga jelas aturan hukum apa sehingga aturan hukum tersebut memiliki payung hukumnya sendiri,” ungkap Rahmat Dwi Putranto, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dalam acara Instagram Live Hukumonline Academy, bertema Adaptasi Teknologi di Bidang Hukum Sebuah Keharusan?, Rabu (10/8).

Baca Juga:

Rahmat menambahkan, salah satu contoh dari perlunya kebijakan dan peraturan perlu mengadopsi perkembangan teknologi adalah pada saat pencetusan Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak mengalami polemik beberapa waktu lalu di tengah masyarakat.

“UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah mulai dari saat penyusunan, dan ternyata asumsi netizen terkait UU Cipta Kerja bermasalah ini divalidkan oleh putusan MK. Bahwa UU Cipta Kerja  batal secara bersyarat karena tidak memenuhi tata pembuatan UU,” ujarnya.

Batal dengan bersyarat yang terjadi pada UU Cipta Kerja diakibatkan karena tidak memenuhi tata pembuatan undang-undang. pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan.

Tags:

Berita Terkait