Perkembangan teknologi yang semakin pesat yang disertai dengan pesatnya komunikasi bukan hal baru bagi masyarakat dalam memperoleh informasi secara otonom. Perkembangan teknologi informasi mengalih fungsikan tenaga manusia dengan pembesaran dan percepatan diluar perkiraan dengan hadirnya perangkat lunak, sehingga menggeser posisi manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia.
Kemajuan teknologi secara nyata diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan manusia. Di bidang hukum, pembuatan regulasi serta kebijakan kini dapat berinovasi salah satunya dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan masalah harus adakah teknologi di setiap peraturan turunan UU, tapi kita harus perbaiki dulu dan rekonstruksi payung UU itu, sehingga jelas aturan hukum apa sehingga aturan hukum tersebut memiliki payung hukumnya sendiri,” ungkap Rahmat Dwi Putranto, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dalam acara Instagram Live Hukumonline Academy, bertema Adaptasi Teknologi di Bidang Hukum Sebuah Keharusan?, Rabu (10/8).
Baca Juga:
- Dua Isu Perlunya Perbaikan Pendidikan Hukum di Indonesia
- Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif
- Mengenal Hak Retensi Advokat
Rahmat menambahkan, salah satu contoh dari perlunya kebijakan dan peraturan perlu mengadopsi perkembangan teknologi adalah pada saat pencetusan Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak mengalami polemik beberapa waktu lalu di tengah masyarakat.
“UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah mulai dari saat penyusunan, dan ternyata asumsi netizen terkait UU Cipta Kerja bermasalah ini divalidkan oleh putusan MK. Bahwa UU Cipta Kerja batal secara bersyarat karena tidak memenuhi tata pembuatan UU,” ujarnya.
Batal dengan bersyarat yang terjadi pada UU Cipta Kerja diakibatkan karena tidak memenuhi tata pembuatan undang-undang. pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan.