Mengenal Hak Retensi Advokat
Terbaru

Mengenal Hak Retensi Advokat

hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pembeir kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberiaan kuasa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Hak Retensi Advokat
Hukumonline

Hak retensi kerap dikaitkan dengan pemberian kuasa. Berdasarkan Pasal 1812 KUHPerdata, hak retensi adalah penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.

Hak retensi biasa dimiliki oleh advokat. Hak retensi advokat adalah advokat menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, seperti pembayaran jasa hukum yang belum dipenuhi klien, maka advokat dapat menggunakan hak retensi untuk menahan kepunyaan klien tersebut.

Penahanan tersebut, dapat berupa penahanan dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien. Namun, perlu diingat advokat memiliki kode etik yang menyebutkan, hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Baca Juga:

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan advokat mempunyai hak, di antaranya:

1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan  tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

2.  Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi peraturan perundang-undang.

3.  Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Tags:

Berita Terkait