Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum
Terbaru

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum
Hukumonline

Jaksa dan penuntut umum memiliki pengertian yang berbeda di dalam KUHAP. Akibat pengertiannya yang berbeda, maka wewenang dan tanggung jawab yang meliputinya berbeda, meski jaksa dan penuntut umum berada di bawah lembaga Kejaksaan RI.

Pasal 1 angka 6 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP dijelaskan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sementara itu pengertian jaksa dan penuntut umum, dapat dilihat dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca Juga:

Dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 menyebutkan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan dan melaksanakan penetapan hakim. Tugas jaksa sebagai penuntut umum diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 137 KUHAP, yaitu:

1. Melakukan penuntutan

2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat

Tags:

Berita Terkait