Mengenal Hak Retensi Advokat
Terbaru

Mengenal Hak Retensi Advokat

hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pembeir kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberiaan kuasa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5.   Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.

6. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

7.  Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pembeir kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberiaan kuasa.

Selain ketentuan yang diatur dalam Pasal 1812 KUHPerdata, ada beberapa ketentuan lain dalam KUHPer yang mengatur mengenai hak retensi, salah satunya diatur dalam Pasal 1728 Pasal Jo. 1729 KUHPerdata.

Ketentuan dalam Pasal 1728 Jo. Pasal 1729 KUHPerdata adalah hak retensi di dalam konteks yang lebih luas. Hak retensi dalam pasal tersebut adalah tidak terbatas dalam konteks pemberian kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.

Pasal 1728 KUHPerdata berbunyi, orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya segala kerugian yang disebabkan penitipan itu.

Kemudian dalam Pasal 1729 KUHPerdata dijelaskan, si penerima titipan adalah berhak untuk menahan barangnya hingga segala apa yang dibayar kepadanya karena penitipan tersebut, telah di lunasi.

Hak retensi advokat tidak hanya diatur dalam satu pasal di dalam KUHPerdata, namun juga diatur dalam Pasal 1728 Jo. Pasal 1729 KUHPerdata, namun konteks yang diatur berbeda dengan apa yang ada di dalam Pasal 1812 KUHPerdata.

Secara sederhana, hak retensi menurut hukum di Indonesia merupakan hak suatu pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menahan benda milik pihak lain, jika perikatan yang diperjanjikan belum terlaksana sepenuhnya.

Tags:

Berita Terkait