Pembuatan Regulasi Hukum Perlu Mengadopsi Perkembangan Teknologi
Terbaru

Pembuatan Regulasi Hukum Perlu Mengadopsi Perkembangan Teknologi

Kebijakan dan peraturan perlu mengadopsi perkembangan teknologi, agar tidak ada polemik dalam proses pembuatan perundang-undangan di masa yang akan datang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Rangkaian tahapan  tersebut diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Memang tidak semua jenis peraturan perundang-undangan memiliki proses yang sama, karena setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki muatan materi yang berbeda karena memiliki fungsi tertentu.

Satu hal yang menjadi sorotan publik atas batal bersyaratnya UU Cipta Kerja adalah minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan perundang-undangan yang baik.

“Gimana cara melakukan dan memperbaiki penyusunan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan tata aturan seusai SOP kalau penyusunannya dilakukan di lobi gelap, forum tertutup, dan masyarakat dibuat tidak memiliki akses terhadap daftar akses undang-undang, sehingga bagaimana caranya masyarakat mampu menyerap undang-undang yang diperuntukkan untuk masyarakat itu sendiri,” kata Rahmat.

Ia menambahkan, di sinilah perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan agar dalam proses penyusunan pembuatan perundang-undangan dilakukan seterbuka mungkin serta mengajak partisipasi masyarakat.

“Suara masyarakat adalah penting, dan kita tidak mungkin menggunakan cara konvensional seperti melakukan sensus penduduk, oleh karena itu negara harus menggunakan teknologi untuk menangkap data itu,” jelasnya.

“Bikin undang-undang itu prosesnya harus jelas, tata cara pembentukan undang-undang itu apa saja prosesnya. Ini adalah hal paling dasar fundamentalnya, kenapa tidak dilakukan proses digitalisasi yang baik sehingga membuka akses masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan undang-undang,” tambahnya.

Ia juga berucap keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting dalam proses pembuatan perundang-undangan karena masyarakat adalah sebagai pengguna undang-undang tersebut saat setelah diundangkan.

“Masyarakat bayar pajak, lalu pajak itu dipakai sebagai proses pembiayaan suatu produk hukum. Masyarakat sudah lelah bekerja lalu pajak diambil mereka yang ketika regulasi disampaikan ke publik, regulasi tersebut dibuat tanpa melihat kepentingan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Ia menyayangkan hukum tidak pernah dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci karena apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini serta keresahan yang meliputinya harus disuarakan dan dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undang.

Agar tidak ada polemik dalam proses pembuatan perundang-undangan kedepannya, negara dapat memanfaatkan pembuatan regulasi hukum dengan mengadopsi perkembangan teknologi, mulai dari membuat forum-forum online yang menampung aspirasi masyarakat yang tidak dapat dijangkau dengan cara konvensional.

Tags:

Berita Terkait