MA Sepakat Soal Uji Materi UU MA Soal Kemandirian Anggaran
Utama

MA Sepakat Soal Uji Materi UU MA Soal Kemandirian Anggaran

Pengajuan anggaran melalui pemerintah membuat MA kesulitan mengembangkan program jangka panjang.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Menurut Adji, MA berharap alokasi dana operasional dan pembangunan peradilan tidak lagi rentan dipangkas atau diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, yang selama ini dinilai dapat mengganggu otonomi lembaga yudikatif. 

"Mahkamah Agung sependapat dengan permohonan Pemohon bahwa Pasal 81 UU MA bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran diajukan oleh Mahkamah Agung kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang Undang tentang APBN," sebut Adji. 

Senada dengan Mahkamah Agung, Pihak Terkait dari Lembaga Eksaminasi Hukum yang diwakili oleh Prof. Faisal Santiago menyebutkan bahwa intervensi terhadap anggaran badan peradilan tidak hanya mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya akses masyarakat terhadap putusan-putusan hakim yang seharusnya dapat diperoleh secara transparan dan bebas biaya. 

"Independensi anggaran dipandang sebagai bagian independensi kekuasaan kehakiman sehingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsi peradilan secara optimal dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan tertentu," tegas Prof. Faisal. 

Sidang perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk mendengar keterangannya, di antaranya Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, dan Peneliti Eksaminasi Hukum. 

Pemohon JR soal anggaran di UU MA 

Sebelumnya, Victor Santoso, seorang advokat memohonkan uji materi Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon menilai pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info