“Selama norma undang-undang yang mengatur PHK itu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka peristiwa konkret berupa terjadinya PHK tidak merupakan persoalan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” tutur Palguna.
Apabila dalam praktik terjadi pelanggaran ketentuan PHK, hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam lingkungan peradilan umum untuk mengadilinya. “Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 tidak beralasan menurut hukum.”