Alasan MK Tolak Uji Konstitusionalitas Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
Utama

Alasan MK Tolak Uji Konstitusionalitas Nyalakan Lampu Motor Siang Hari

Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Menurut Mahkamah, pentingnya sepeda motor menyalakan lampu utama pada saat terang, baik siang, pagi maupun petang agar kendaraan lain bisa mengantisipasi gerak dari sepeda motor. Jila pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari dalam Passal 107 ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, maka kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.

Karena itu, Mahkamah berpendapat tidak ada relevansinya mengelompokkan pembagian waktu siang hari dengan waktu pagi, siang dan sore/petang sebagaimana yang dimohonkan para pemohon. Hal fundamental yang menjadi esensi persoalan ini sesungguhnya bukan membedakan pagi hingga sore hari dengan pengelompokkan waktu, tetapi semangatnya frasa “siang hari” dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ dimaksudkan hari sudah terang.

Jika frasa “siang hari” dalam Pasal 293 ayat (2) diganti menjadi frasa “sepanjang hari” akan tumpang tindih dan ambigu. Dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLLAJ yang dimohonkan pengujian, mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran pengguna lampu utama pada siang hari. Namun jika frasa “siang hari” diganti dengan frasa sepanjang hari, akan tumpang tindih dan redundansi serta saling tidak bersesuaian dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama pada saat gelap dan kondisi tertentu. Sebab, malam hari juga termasuk bagian dari sepanjang hari.

“Makna frasa ‘siang hari’ dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum,” tegas Mahkamah.

Kalaupun masih ada pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari, hal demikian semata-mata hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja, bukan permasalahan yang didasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi imliah. “Karena itu, sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.”

Sebelumnya, kedua pemohon menilai aturan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari dirasa tidak adil. Pemohon menilai aturan ini tidak berdaya guna dan berhasil guna karena masyarakat tidak dapat merasakan manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, sehingga tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, asas kejelasan tidak tercermin dalam frasa “pada siang hari” karena tidak mudah/sulit dimengerti yang menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. “Menyalakan lampu di siang hari sama sekali tidak bermanfaat, justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna sepeda motor,” kata Eliadi dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Selasa (04/2/2020) lalu.

Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari. Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap pemohon karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’. Namun, petugas polisi lalu lintas tersebut tetap melakukan penilangan," demikian bunyi permohonan ini.

Karena itu, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Atau, Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ sepanjang frasa “pada siang hari” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon menyatakan aturan ini konstitusional bersyarat sepanjang frasa “pada siang hari” diubah menjadi “sepanjang hari.”

Tags:

Berita Terkait