Alasan Pembentuk UU Revisi Komposisi Pimpinan MPR
Berita

Alasan Pembentuk UU Revisi Komposisi Pimpinan MPR

Terwakilinya semua fraksi dan DPD menjadi pimpinan MPR dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah secara maksimal sesuai tuntutan kehidupan berbangsa dan bernegara. DPR dan pemerintah menganggap pembentukan Perubahan Ketiga UU MD3 sudah sesuai prosedur,

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Ardiansyah yang mewakili pemerintah, mengatakan pembahasan Perubahan Ketiga UU MD3 telah dilakukan secara intensif antara badan legislasi dengan pemerintah, serta didahului dengan naskah akademik. “Maka, penyusunan Perubahan Ketiga UU MD3 telah sesuai dengan prosedur pembentukan UU,” ujarnya.

 

Dia mengaku Perubahan Ketiga UU MD3 ini tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019. Namun, bukan berarti ini proses pembentukan UU ini menjadi cacat formil. Sebab, pembentukan UU diperbolehkan jika dalam keadaan tertentu (urgensi nasional) sesuai bunyi Pasal 23 ayat (2) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.   

 

Bagi pemerintah, Pemilu 2019 telah membentuk konfigurasi politik di MPR yang jelas mencerminkan keanekaragaman kekuatan komponen bangsa tercermin dari komposisi pimpinan MPR. Perubahan Ketiga UU MD3, kata dia, mengakomodasi hasil pemilu, dimana terdapat 9 fraksi di DPR dan DPD untuk menciptakan suasana politik yang kondusif. Karena itu, pimpinan MPR diubah menjadi 10 orang, terdiri dari 9 orang wakil setiap fraksi di DPR dan 1 orang wakil dari DPD.

 

“Terwakilinya semua fraksi dan DPD menjadi pimpinan MPR dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah secara maksimal sesuai tuntutan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

 

Permohonan uji formil atas Perubahan Ketiga UU MD3 ini diajukan oleh Sidik, Rivaldi, Edwin Edison yang berprofesi advokat. Para pemohon menilai pembentukan Perubahan Ketiga UU MD3 ini melanggar prosedur dan tata cara yang diatur dalam Tata Tertib DPR dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, RUU Perubahan Ketiga UU MD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 atau Prolegnas Prioritas Tahun 2019.

 

Selain itu, Pembentukan Perubahan Ketiga UU MD3 diniali tidak memenuhi asas kejelasan tujuan serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Karena itu, Para Pemohon beranggapan tujuan pembentukan Perubahan Ketiga UU MD3 bukan untuk mengatasi keadaan tertentu yang menyebabkan keadaan urgensi nasional, tetapi hanya mengakomodir semua parpol yang lolos parliamentery threshold memperoleh jabatan pimpinan MPR.

 

Menurutnya, Perubahan Ketiga UU MD3 tidak memiliki faedah atau manfaat bagi masyarakat luas. Karena itu, Perubahan Ketiga UU MD3 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait