Dinilai Multitafsir, Advokat Uji Kontitusionalitas Masa Jabatan Anggota Dewan
Berita

Dinilai Multitafsir, Advokat Uji Kontitusionalitas Masa Jabatan Anggota Dewan

Menurut Pemohon, masa jabatan anggota dewan hanya satu periode selama lima tahun dan otomatis akan berakhir dengan pengucapan sumpah anggota dewan yang baru. Karena itu, anggota dewan yang lama tidak dapat dipilih kembali.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pemohon Ignatius Supriyadi saat membacakan permohonan pengujian UU MD3 di ruang sidang MK, Selasa (14/1). Foto: Humas MK
Pemohon Ignatius Supriyadi saat membacakan permohonan pengujian UU MD3 di ruang sidang MK, Selasa (14/1). Foto: Humas MK

Seorang advokat Ignatius Supriyadi melayangkan uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perkawilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pasal-pasal itu mengatur masa jabatan anggota dewan (legislatif) ditentukan selama lima tahun dan berakhir masa jabatan ditandai dengan pengucapan sumpah atau janji oleh anggota dewan yang baru.

 

Dalam permohonannya, menurut Ignatius, pasal-pasal itu tersirat anggota dewan yang lama tidak dapat menjadi anggota dewan yang baru. Dengan demikian, anggota dewan yang lama secara otomatis berakhir dan digantikan oleh anggota baru. Konsekuensi pasal itu bahwa anggota dewan hanya dapat dipilih untuk satu periode masa jabatan selama lima tahun.

 

“Tapi, praktiknya ditafsirkan tidak ada pembatasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya. Itu berarti anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak memiliki batas masa jabatan. Selamanya anggota dewan dapat menduduki jabatannya jika masih dipilih dalam pemilihan umum,” kata Ignatius dalam sidang pendahuluan yang diketuai Anwar Usman di ruang sidang MK, Selasa (14/1/2020). Anwar Usman didampingi Suhartoyo dan Arief Hidayat sebagai anggota majelis panel.

 

UU MD3

  • Pasal 76 ayat (4) sepanjang frasa “dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
  • Pasal 252 ayat (5) sepanjang mengenai frasa “dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
  • Pasal 318 ayat (4) sepanjang mengenai frasa “dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
  • Pasal 367 ayat (4) sepanjang mengenai frasa “dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

 

Dia menilai jabatan publik mengandung kekuasaan atau kewenangan yang seharusnya dibatasi guna menghindarkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan. “Jabatan anggota legislatif merupakan jabatan publik yang memerlukan pembatasan.”

 

Baginya, frasa “dan akhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji” menimbulkan multiinterpretasi atau multitafsir yang tidak memberi jaminan kepastian hukum yang adil. Bahkan tafsir tersebut menjurus pada pengertian “tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.”

 

Menurutnya, tafsir pasal-pasal itu adalah masa jabatan anggota dewan tersebut hanya lima tahun dan otomatis akan berakhir dengan pengucapan sumpah anggota dewan yang baru. Karena itu, anggota dewan yang lama tidak dapat dipilih kembali. “Ini membuka kesempatan yang luas bagi warga negara termasuk Pemohon untuk dapat menjadi anggota dewan.” 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait