Dinilai Multitafsir, Advokat Uji Kontitusionalitas Masa Jabatan Anggota Dewan
Berita

Dinilai Multitafsir, Advokat Uji Kontitusionalitas Masa Jabatan Anggota Dewan

Menurut Pemohon, masa jabatan anggota dewan hanya satu periode selama lima tahun dan otomatis akan berakhir dengan pengucapan sumpah anggota dewan yang baru. Karena itu, anggota dewan yang lama tidak dapat dipilih kembali.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu dalam petitum permohonan, Ignatius memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang sepanjang tidak dimaknai “dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 

Pasal 252 ayat (5) UU MD3 sepanjang mengenai frasa “dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 

Pasal 318 ayat (4) UU MD3 sepanjang mengenai frasa “dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 

Dan, Pasal 367 ayat (4) UU MD3 sepanjang mengenai frasa “dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 

Menanggapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel Suhartoyo meminta Pemohon memperjelas alasan argumentasi permohonannya. Namun, secara substansi permohonan ini dapat memperkuat kedudukan hukum Pemohon yang dengan baik menguraikan keterkaitan Putusan MK terdahulu dengan pasal-pasal terkait.

 

Anggota Panel lain, Arief Hidayat meminta Pemohon melakukan studi komparasi penerapan masa jabatan anggota dewan dalam pemerintahan negara lain yang menganut paham/sistem demokrasi. “Coba Pemohon lakukan studi komparasi, misal Amerika yang tidak dibatasi masa jabatan anggota dewannya, kira-kira bentuk kerugian dan keuntungannya seperti apa?”

 

“Lalu cari pula negara yang masa jabatan anggota dewannya dibatasi. Nanti akan terkait yang Anda inginkan dalam permohonan ini di Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait