Alasan Pemerintah Adopsi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Berita

Alasan Pemerintah Adopsi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Panja RKUHP meminta agar sanksi hukuman pidana pasal penghinaan presiden diturunkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Arsul menilai pasal penghinaan terhadap presiden atau pemerintah mesti dipertimbangkan kembali. Sebab, ruang menghina pejabat presiden maupun anggota DPR mesti diakui lebih besar konsekuensinya ketimbang menjadi pejabat publik lain. Kendati demikian, Arsul sependapat masyarakat tidak boleh sembarangan menghina presiden maupun anggota DPR.

 

“Saya sekali lagi ingin menekankan ini ancaman hukumannya menurut kami harus diturunkan supaya tidak membuka kembali peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait