Akademisi FHUI: Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah Tidak untuk Pilkada 2024
Utama

Akademisi FHUI: Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah Tidak untuk Pilkada 2024

Putusan MA ini tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024 karena proses tahapannya sudah berjalan. Putusan MA ini dinilai salah karena memutus atau membatalkan substansi Peraturan KPU yang sesuai dengan UU Pilkada.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH

Mahkamah Agung (MA) telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melalui Putusan MA Bernomor No.23 P/HUM/2024.

Intinya, syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon. Putusan ini diputus Majelis Hakim yang diketuai Yulius beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu 29 Mei 2024.

Putusan MA bernomor No.23 P/HUM/2024 itu menuai polemik di masyarakat. Sebab, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sedang berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.  

Baca Juga:

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mengatakan Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Pasal itu aturan lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal 1 angka 3 UU 10/2016 menyebut calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi. “Kalau dicermati baik-baik, syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU,” kata Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Titi melihat dalam putusan MA Bernomor No.23 P/HUM/2024 itu menunjukkan Majelis MA tidak paham pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan dalam rangkaian dan tahapan yang saling terkait. Status sebagai calon tak sekedar disandang ketika tahap pelantikan, tapi status calon itu (sudah) melekat sejak KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu sebab UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info