Alasan Peraturan Harus Selaras dengan Pancasila dan Konstitusi
Utama

Alasan Peraturan Harus Selaras dengan Pancasila dan Konstitusi

Karena Indonesia menggunakan tradisi civil law (eropa kontinental), maka peraturan yang ada terikat pada sumber hukum tertinggi yakni Pancasila dan konstitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi peraturan. Hol
Ilustrasi peraturan. Hol

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Maria Farida Indrati mengatakan ada 2 tradisi pembentukan peraturan perundang-undangan yakni civil law (eropa kontinental) dan common law (anglo saxon). Indonesia sebagai negara yang pernah dijajah Belanda, terpengaruh oleh tradisi civil law. Karena itu, peraturan perundang-undangan yang ada termasuk UU terikat pada sumber hukum tertinggi yakni Pancasila dan konstitusi.

Maria menyebut Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Berbeda ketika UUD 1945 belum diamandemen yang menyebutkan Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).

“Karena negara kita berdasarkan hukum, maka Peraturan/UU harus selaras dengan Pancasila dan konstitusi (UUD Tahun 1945),” kata Prof Maria dalam Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) secara daring bertajuk “Penguatan Sistem Perundang-Undangan dan Hubungan Pusat dan Daerah”, Rabu (3/2/2021). 

Maria menerangkan ada berbagai ketentuan yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Misalnya, UU No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan-Peraturan Pemerintah Pusat yang mengatur jenis peraturan yang tingkat kekuatannya sesuai urutan yaitu UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU; Peraturan Pemerintah; dan Peraturan Menteri.

“Ketika itu berlaku sistem pemerintahan parlementer. Hierarki peraturan tertinggi yakni UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, kemudian Peraturan Menteri, bukan Peraturan Presiden,” kata Maria.  

Setelah kembali ke UUD 1945, terbit Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang mengatur hierarki peraturan paling tinggi yaitu UUD 1945; Ketetapan MPR; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; Peraturan Pemerintah; dan Keputusan Presiden (einmahlig). Kemudian diubah melalui Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan perundang-undangan yakni paling tinggi UUD 1945; Ketetapan Majelis MPR; UU; Peraturan Pemerintah Pengganti UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan Peraturan Daerah.

Setelah itu, terbit UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri dari UUD RI 1945; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; dan Peraturan Daerah. Dalam hierarki tersebut tidak ada Peraturan Menteri.

Tags:

Berita Terkait