Alasan Perceraian yang Dibolehkan oleh Undang-undang
Terbaru

Alasan Perceraian yang Dibolehkan oleh Undang-undang

Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian tidak serta merta dapat dikabulkan langsung oleh pengadilan, harus ada alasan tertentu yang diperbolehkan mengajukan perceraian ke pengadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2.  Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya.

3.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.

5.  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.

6.   Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.

Selain alasan tersebut, terdapat alasan tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 kompilasi Hukum Islam, yaitu:

1. Suami melanggar taklik talak, yaitu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait