Alasan Perceraian yang Dibolehkan oleh Undang-undang
Terbaru

Alasan Perceraian yang Dibolehkan oleh Undang-undang

Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian tidak serta merta dapat dikabulkan langsung oleh pengadilan, harus ada alasan tertentu yang diperbolehkan mengajukan perceraian ke pengadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Alasan-alasan ini akan dibuktikan di persidangan pengadilan, karena melakukan perceraian tidaklah mudah. Menurut Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur bahwa saat melakukan perceraian harus mencukupi beberapa alasan, bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup sebagai suami dan istri.

Hal ini dikarenakan akan timbulnya beberapa akibat yang diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menjelaskan mengenai akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian yaitu:

1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.

2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3.  Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kebijakan bagi bekas istri.

Akibat dari perceraian adalah adanya anak yang telah dilahirkan dalam perkawinan itu. Dalam hal ini, perceraian akan membawa akibat hukum terhadap anak, yaitu anak harus memilih untuk ikut bersama ayah atau ibu.

Hal ini tentu akan memberikan dampak yang kurang baik terhadap anak, terutama jika anak yang hadir saat perceraian masih dibawah umur dan belum dapat memutuskan suatu persoalan.

Selain permasalahan anak, akibat pokok lainnya dari perceraian adalah pembagian harta bersama. Jika sebelum pernikahan suami dan istri tidak melakukan perjanjian pra nikah atau perjanjian pisah harta, maka harta yang didapat selama perkawinan harus dibagi dua saat bercerai.

Tags:

Berita Terkait